GenPI.co - Aksi protes menuntut kelaikan upah minum kota (UMK) dilakukan ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (Gasper) di Kantor Gubernur, Gedung Grahadi, Kamis (25/11).
Dalam tuntutannya, Gasper meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk mengembalikan rekomendasi wali kota/bupati terkait dengan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Rekomendasi UMK Sidoarjo dan Pasuruan itu dikembalikan ke Gubernur. Namun, UMK Surabaya tidak dikembalikan karena mengikuti ketentuan PP 36/2021, yakni hanya naik Rp 6.000 saja,” ujar Nuruddin Hidayat, juru bicara Gasper dikutip JPNN.com.
Pihaknya mendapat informasi bahwa rekomendasi UMK, khususnya ring 1 dikembalikan kepada Gubernur.
Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya mengubah skenario yang seharusnya berunjuk rasa di Kantor Gubernur beralih ke kabupaten/kota masing-masing.
“Fokus dahulu ke bupati dan wali kota masing-masing untuk mengamankan rekomendasi. Jangan sampai mereka membuat rekomendasi sesuai dengan PP 36!” jelasnya.
Akan tetapi, rencana tersebut berubah. Sebab, lanjut Nuruddin, dia mendapatkan informasi dari Jakarta.
“Bahwasanya uji formal UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dikabulkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi),” katanya.
Salah satu putusannya, kata Nuruddin, melarang pemerintah membuat aturan turunan UU 11/2020 selama undang-undang tersebut belum diperbaiki.
“Artinya, PP 36/2021 pun juga tidak berlaku,” tegasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News