Demo Buruh, Protes UMK Surabaya Hanya Naik Rp 6 Ribu Saja

26 November 2021 15:55

GenPI.co - Aksi protes menuntut kelaikan upah minum kota (UMK) dilakukan ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (Gasper) di Kantor Gubernur, Gedung Grahadi, Kamis (25/11).

Dalam tuntutannya, Gasper meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk mengembalikan rekomendasi wali kota/bupati terkait dengan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

“Rekomendasi UMK Sidoarjo dan Pasuruan itu dikembalikan ke Gubernur. Namun, UMK Surabaya tidak dikembalikan karena mengikuti ketentuan PP 36/2021, yakni hanya naik Rp 6.000 saja,” ujar Nuruddin Hidayat, juru bicara Gasper dikutip JPNN.com.   

BACA JUGA:  Pakar Hukum Blak-blakan Respons Soal UU Cipta Kerja: Ugal-ugalan

Pihaknya mendapat informasi bahwa rekomendasi UMK, khususnya ring 1 dikembalikan kepada Gubernur.

Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya mengubah skenario yang seharusnya berunjuk rasa di Kantor Gubernur beralih ke kabupaten/kota masing-masing.

BACA JUGA:  Alih-alih Rusuh, Demo Buruh di Semarang Malah Begini

“Fokus dahulu ke bupati dan wali kota masing-masing untuk mengamankan rekomendasi. Jangan sampai mereka membuat rekomendasi sesuai dengan PP 36!” jelasnya.

Akan tetapi, rencana tersebut berubah. Sebab, lanjut Nuruddin, dia mendapatkan informasi dari Jakarta.

BACA JUGA:  Spanduk KAMI Tunggangi Aksi Demo Buruh Beredar di Sekitar Istana

“Bahwasanya uji formal UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dikabulkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi),” katanya.

Salah satu putusannya, kata Nuruddin, melarang pemerintah membuat aturan turunan UU 11/2020 selama undang-undang tersebut belum diperbaiki.

“Artinya, PP 36/2021 pun juga tidak berlaku,” tegasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co