GenPI.co - Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan Supoyo, pelaku yang terlibat dalam penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, Sabtu (8/1) lalu.
Supoyo diketahui menjadi pemilik rumah yang dijadikan penampungan PMI Ilegal, yang berada di kawasan Bengkong Indah, Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Tri Nuryanto, mengatakan, pelaku bahkan menyulap rumahnya menjadi kos-kosan agar tidak dicurigai.
Saat digrebek, di rumah itu juga turut diamankan 11 orang calon PMI ilegal yang bakal dikirim ke Malaysia. Selain itu, polisian juga mengamankan dua orang lain bernama Mardiati asal Purbalingga, dan Handoyo yang berasal dari Purwokerto.
“Ketiga tersangka ini, diduga merupakan jaringan penyalur PMI secara ilegal, yang akan dikirimkan ke Malaysia dari wilayah Kepulauan Riau,” katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri, Jumat (14/1).
Dia menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Supoyo sebagai pemilik lokasi penampungan, lalu Mardiati dan Handoyo bertugas membawa para calon PMI ilegal dari daerah asal sampai tiba di Batam.
Selain menjadi pemilik rumah penampungan, Supoyo juga bertugas menjemput para calon PMI ilegal yang tiba di Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam.
“Tersangka Mardianti menjadi perekrut 8 orang calon PMI dari Purbalingga, dan pemilik perusahaan penyalur PMI fiktif. Sementara tersangka Handoyo menjadi penyalur tiga calon PMI ilegal dari Banyumas, dan Purwokerto.
"Mardiayati dan Handoyo ini seperti rekan kerja, tidak hanya merekrut. Mereka juga membiayai segala bentuk administrasi, hingga medical check up dan Swab PCR masing-masing calon PMI ini. Sebelum diantar langsung ke Batam, melalui jalur udara," katanya.
Nuryanto mengungkapkan, kasus itu terungkap dari kecurigaan masyarakat mengenai aktivitas di rumah kos milik Supoyo.
Banyak warga curiga terhadap aktivitas banyak orang yang tidak mereka kenali.
"Ketiganya mengaku sudah menjalani profesi ini kurun waktu 1 tahun belakangan. Mereka menyebut bisa mendapat keuntungan Rp3 juta per kepala dari calon PMI ilegal,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan masa hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News