OPD di Kepri Dapat Anggaran Triliunan Rupiah

17 Januari 2022 17:12

GenPI.co - Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) resmi diserahkan ke jajaran Organinsasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tahun anggaran 2022, Senin (17/1).

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, meminta agar seluruh OPD melaksanakan dan memaksimalkan penyerapan agar tidak terjadi penumpukan di akhir tahun.

Pengelolaan anggaran itu juga diminta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah.

BACA JUGA:  Cuaca Buruk, Nelayan di Kepri Hilang

“Tiap OPD harus segera menunjuk pejabat pembuat komitmen, bendahara pengeluaran, PPTK dan sebagaianya,” katanya mengutip laman resmi Pemprov Kepri.

Dia menyampaikan, di satu sisi pemerintah dituntut bekerja cepat dan berkelanjuta. Di sisi lain, pengelolaan anggaran pun harus dilakukan dengan jujur, akuntabel, dan sesuai aturan.

BACA JUGA:  Anggaran Revitalisasi Pasar Tradisional Ubud Capai Rp 99 Miliar

Tiap OPD pun diingatkan untuk mengelola anggaran itu untuk menyejahterakan masyarakat, dan prosesnya harus dipertanggungjawabkan pada negara.

“Tidak hanya fokus pada output, dari setiap kegiatan juga harus lebih menperhatikan outcomenya atau manfaat bagi masyarakat,” kata dia.

BACA JUGA:  5 Hari Berjalan, 15 Ribu Masyarakat Kepri Sudah Divaksin Booster

DPA tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp3,870 triliun dengan rincian untuk Sekretariay Daerah sebesar Rp327,9 miliar, Dinas Pendidikan Rp832 miliar, dan Dinas Kesehatan Rp359,9 miliar.

Selanjutnya Dinas PUPR sebesar Rp463,2 miliar, Dinas Perkim Rp205,1 miliar, BKAD Rp685,3 miliar, Sekretariat Dewan Rp159,3 miliar, dan Dinas Perhubungan Rp89 miliar.

Beberapa OPD juga mendapat DPA dengan nomilan di bawah Rp50 miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co