GenPI.co - Aksi petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya patut diacungi jempol. Mereka berani menilang mobil pejabat dengan Nopol pelat dewa atau khusus.
Sebanyak 23 kendaraan yang ditilang menggunakan pelat khusus itu seperti RFO, RFK, RFW, dan RFS, serta pelanggar lalu lintas lainnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan mobil yang ditilang itu telah melanggar lalu lintas.
"Ada 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari ini," kata Kombes Sambodo di Jakarta, Selasa (18/1).
Menurut Sambodo, petugas akan menindak tegas terhadap pengendara lalu lintas yang melanggar aturan termasuk kendaraan menggunakan pelat nomor khusus, ganjil genap, rotator dan bahu kiri jalan tol.
"Semua wajib mematuhi aturan," tegas Sambodo.
Sambodo menyebutkan kegiatan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Traffic Light Kuningan, Bundaran HI, dan Jalan Tol Kota.
Seperti diketahui, 23 mobil milik pejabat yang menggunakan pelat khusus atau Dewa itu mendapat surat tilang atas pelanggaran lalu lintas. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News