GenPI.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengumumkan penurunan angka perkawinan anak mencapai 10,35 persen selama 2021.
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan bahwa upaya masif penurunan perkawinan anak masih akan terus didorong pada 2022.
"Kejadian perkawinan anak tak hanya mereka yang dimohkan dispensasi, tetapi juga yang tak tercatat," ujarnya di Jakarta, Senin (24/1).
Rita memaparkan pemenuhan hak dasar, seperti pendidikan, menjadi kunci pencegahan perkawinan anak.
"Edukasi kepada orang tua juga akan kami gencarkan agar perkawinan anak bisa dicegah," paparnya.
Lebih lanjut, Rita menuturkan dispensasi perkawinan anak juga butuh pertimbangan yang mendesak.
Faktor internal dan eksternal anak perlu diperhatikan sebelum dimohonkan dispensasi untuk melakukan perkawinan.
"Bukti pendukung perlu dilandaskan pada penafsiran maslahah dan mafsadah yang ekspansif serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," tuturnya.
Selain itu, Rita menegaskan usia minimal untuk perkawinan anak juga medesak untuk dirumuskan.
Oleh karena itu, KPAI mendesak segera disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dispensasi Kawin.
"Kebijakan itu adalah upaya pengetatan pelaksanan dispensasi kawin sebagai bagian dari pencegahan perkawinan anak secara optimal," ungkapnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News