GenPI.co - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan proses tiga rancangan undang-undang (RUU)
Tiga RUU tersebut, yakni RKUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Narkotika.
"RUU KUHP telah diselenggarakan diskusi publiknya di 12 kota besar di Indonesia, sebagian ini mengikutsertakan komisi III," ucap Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Dia menambahkan RUU Pemasyarakatan sudah masuk dalam rencana undang-undang.
Padahal, sebelumnya RUU tersebut ditunda pengesahannya seperti RKUHP, telah masuk Prolegnas 2022.
"RUU Pemasyarakatan dalam rapat kerja evaluasi program legislasi nasional sudah kita masukan dan menjadi rencana undang-undang carry over dalam Prolegnas tahun ini," ungkap Yasonna.
Sementara, RUU Narkotika telah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami harapkan dalam waktu dekat bisa membahas dengan Komisi III karena menurut hemat kami revisi UU Narkotika sangat genting untuk disegerakan," terang Yasonna.
Yasonna menuturkan, pihaknya fokus menyelesaikan revisi UU Cipta Kerja dan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) sebelum berlanjut ke RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
"Kami harus menyelesaikan UU Nomor 12 Tahun 2011 (UU PPP) dan Cipta Kerja agar konsentrasi penuh di situ," tandas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News