Apindo Batam Minta  Pencairan JHT Lebih Fleksibel

15 Februari 2022 18:49

GenPI.co - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam meminta Kementerian Tenaga Kerja agar memberikan kebijakan yang fleksibel terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru dikeluarkan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 dinilai terlalu kaku sehingga dinilai memberatkan pekerja.

Ketua Apindo Kota Batam Rafki Rasyid mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan kelonggaran untuk pekerja dengan kategori tertentu, seperti dalam pencairan JHT.

BACA JUGA:  Pengamat: Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Turunan Omnibus Law

"Misalnya pekerja yang sudah di PHK dan tidak melanjutkan bekerja setelah beberapa waktu dan berencana membuka usaha mungkin bisa dilonggarkan," Kata Rafki, kepada GenPI.co, Selasa (15/2/2022).

Rafki menjelaskan, kelonggaran itu bisa diberikan dengan menentukan masa sesudah tidak bekerja seperti setelah enam bulan atau satu tahun, sehingga pekerja bisa mengakses manfaat JHT.

BACA JUGA:  Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Wajar Jika Buruh Mengamuk

"Bagi yang masih lanjut kerja tidak terlalu masalah.  Bagi yang tidak lanjut agar dicairkan dana JHT untuk keperluan seperti  membuka usaha dan lainnya," kata dia.

Apindo sendiri menurut Rafki berusaha objektif terkait aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemenaker.

BACA JUGA:  Buruh di Kepri Bakal Demo Besar Tolak Aturan Baru JHT

"Kalau dari sisi pekerja, JHT menjadi harapan usai tidak  bekerja dari sisi pemerintah itu mungkin sebagai upaya mengembalikan JHT ke fungsinya," ujarnya.

Meski pemerintah telah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menurut Rafki hal itu mungkin tidak memuaskan pekerja, karena angka yang diterima tidak terlalu besar.

"Jika dibandingkan JHT nilainya tidak terlalu besar," ujarnya.

Rafki kemudian meminta serikat pekerja agar bersama-sama mengawasi BPJS ketenagakerjaan.

"Pengawasan itu agar tidak dikorupsi misalnya atau tidak digunakan untuk investasi yang merugikan pekerja ketika pensiun," ujarnya

Rafki mengatakan, beberapa waktu lalu OJK mengatakan, BPJS ketenagakerjaan mengalami kerugian  sekitar Rp 32 triliun ketika berinvestasi di pasar saham.

"Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi.  Pemerintah harus mengatur dana tersebut agar tidak digunakan secara serampangan dan harus berinvestasi di investasi yang minim resiko sehingga dana aman," kata dia.

Ia juga mengatakan, kekhawatiran pekerja juga dipicu dengan kondisi dua asuransi besar Asabri dan Jiwasraya.

"Asabri dan Jiwasraya memiliki masalah, tidak menutup kemungkinan di BPJS juga seperti itu," ujarnya. (Alamudin)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co