Jika Tak Bisa Atasi Karhutla, Siap-siap Jabatan Dicopot

06 Agustus 2019 23:40

GenPI.co— Presiden Joko Widodo mengingatkan aturan main yang diberlakukan pada 2015, yaitu akan mencopot jajaran kepolisan dan TNI jika tidak mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Presiden mengingatkan, bahwa aturan main untuk Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres seperti yang disampaikan pada 2015 tetap berlaku.

Baca juga:

Asap Kebakaran Hutan Bikin Warga Bengek

Kebakaran Hutan Melanda Gunung Rinjani 

“Saya telepon ke Panglima TNI saya minta dicopot yang tidak bisa mengatasi, saya telepon lagi mungkin 3 atau 4 hari yang lalu kepada Kapolri dengan perintah yang sama dicopot atau enggak bisa mengatasi yang namanya kebakaran hutan dan lahan,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8/2019) dikutip dari Setkab.

Ia merasa perlu menyampaikan kembali aturan main itu, karena mungkin ada kapolda, pangdam, dandrem dan kapolres baru yang belum tahu aturan mainnya, 

“Usahakan jangan sampai kejadian baru kita bergerak, api sekecil apa pun segera padamkan, kerugian gede sekali kalau kita hitung,” kata Presiden Jokowi.

Untuk mengatasi dan mencegah terjadinya Karhutla, Presiden Jokowi meminta gubernur, Pangdam, Kapolda, pemerintah pusat, Panglima TNI, Kapolri, BNPB, dan Badan Restorasi Gambut (BRG) berkolaborasi.

“Jadi Pak Panglima Pak Kapolri, saya ingatkan lagi masih berlaku aturan main kita. Aturannya simpel saja kan, karena saya enggak bisa nyopot gubernur, enggak bisa nyopot bupati atau wali kota, jangan sampai ada yang namanya status siaga darurat, jangan sampai, ada api sekecil apa pun segera diselesaikan sudah,” sambung Presiden.

Dalam Rakornas, Presiden Jokowi memberikan empat arahan mengenai pengendalian karhutla

Pertama, memprioritaskan pencegahan melalui patroli terpadu deteksi dini sehingga kondisi harian di lapangan selalu termonitor dan terpantau. 

Kedua, penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut. Saat musim panas pengecekan harus dilakukan secara konsisten, tinggi permukaan air tanah gambut agar tetap basah dijaga terus terutama di musim kering.

Ketiga, sesegera mungkin melakukan pemadaman api kalau memang ada api. Tidak membiarkan api membesar, langkah water bombing kalau sudah terlanjur besar.

Keempat, terkait penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co