Cek Jam Kerja Terbaru PNS Selama Ramadan 1443 H, Pulang Jam 15

28 Maret 2022 06:35

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan terbaru untuk jam kerja PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) selama Ramadan.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran atau SE MenPAN-RB Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Melansir JPPN.com, kebijakan terbaru itu berlaku bagi semua PNS dan PPPK, baik yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

BACA JUGA:  Menteri Tjahjo Keluarkan Ultimatum Tegas, PNS Siap-Siap

Pada SE tersebut, semua instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis.

Lalu, jam istirahat pukul 12.00-12.30.

BACA JUGA:  PNS Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah Banget

Untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Bawa Kabar Gembira untuk PNS, Simak!

Untuk hari Jumat, jam kerja ASN di instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE tersebut, tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Kemudian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE MenPAN-RB mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada masa PPKM.

Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi covid-19.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co