GenPI.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kemendikbudristek tengah merumuskan regulasi seleksi PPPK 2022.
Meskipun begitu, kedua instansi itu sepakat agar pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 lebih mengakomodasi tenaga honorer.
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni memaparkan panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) telah mengevaluasi pengadaan PPPK 2021
Dari evaluasi itu kemudian dirumuskan perbaikan regulasi, terutama untuk seleksi PPPK guru. Denni mengatakan bahwa pada pengadaan PPPK 2022, honorer mendapatkan kekhususan.
Salah satunya dengan memasukkan komponen masa kerja dalam pengaturan seleksi PPPK.
"Panselnas telah menyusun regulasi baru untuk rekrutmen PPPK guru. Ini perbaikan dari PPPK 2021," ujarnya dikutip dari JPNN.com, Senin (28/3).
Denni menyebutkan, mekanisme baru rekrutmen PPPK guru yang direncanakan Panselnas dilaksanakan tahun ini adalah dimulai dari pengusulan formasi oleh Pemda.
Usulan ini harus berdasarkan data rekomendasi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Selain itu, kata Denni, usulan formasi harus memprioritaskan guru yang lulus passing grade (PG), tetapi tidak mendapatkan formasi PPPK 2021.
Kemudian, dari usulan Pemda itu, KemenPAN-RB akan menetapkan kebutuhan formasi.
Di tahap ini, KepmenPAN-RB akan menetapkan berapa pun usulan Pemda sepanjang anggarannya disetujui Kementerian Keuangan.
"Jika Pemda hanya mengusulkan 10 misalnya, tetapi Kemendikbudristek butuh 100 maka KemenPAN-RB akan menetapkan formasinya 100 karena anggarannya sudah disiapkan," terangnya. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News