GenPI.co - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menilai bahwa proses perumusan RUU TPKS oleh DPR dan pemerintah berlangsung dinamis, terbuka, dan konstruktif.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengapresiasi kinerja DPR dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
“Proses itu juga telah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat sipil, terutama lembaga dan individu pendamping korban kekerasan seksual serta organisasi penyandang disabilitas,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/4).
Siti mengatakan bahwa enam elemen kunci yang menjadi dasar pemikiran payung hukum yang komprehensif dan inklusif telah tercermin di dalam muatan RUU TPKS.
Sejumlah terobosan hukum yang penting untuk memastikan keadilan dan pemulihan korban juga sudah tercermin dalam RUU TPKS.
“Namun, masih terdapat sejumlah isu penting yang perlu menjadi pertimbangan di dalam proses penyempurnaan saat penetapan RUU TPKS nanti,” katanya.
Lebih lanjut, Siti memaparkan proses pembahasan RUU TPKS telah menghasilkan rumusan yang menguatkan perlindungan hukum.
Terutama, pada berbagai tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya tidak dikenal atau diatur parsial di dalam sistem hukum Indonesia.
“Misalnya, pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik,” paparnya.
Menurut Siti, perlindungan hukum itu juga akan menjangkau berbagai tindak pidana kekerasan seksual lain yang telah diatur dalam peraturan lain.
“Penguatan pelindungan hukum dapat disimak dari terobosan hukum acara, penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban melalui kerangka layanan terpadu, hingga pemantauan/pengawasan,” tuturnya.
Siti mengatakan bahwa pembahasan RUU TPKS juga tampak mengupayakan rumusan yang memastikan bahwa layanan terpadu tersebut dapat betul-betul terlaksana oleh masing-masing lembaga.
“RUU TPKS juga memuat tanggung jawab pencegahan dengan melibatkan peran masyarakat luas serta keluarga,” ungkapnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News