GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo ternyata belum menetapkan kuota dan formasi PPPK 2022.
Hal itu membuat sejumlah guru honorer kebingungan.
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih mengungkapkan, sesuai hasil penjelasan KemenPAN-RB, penetapan kuota dan formasi PPPK 2022 seharusnya diumumkan akhir Mei 2022.
Namun, rencana tersebut berubah karena banyak Pemda yang belum mengajukan usulan kebutuhan formasi.
Kalaupun ada yang sudah mengajukan, lanjutnya, ada revisi-revisinya.
Kondisi ini memberikan peluang bagi guru honorer untuk mendekati masing-masing Pemda agar mengajukan formasi.
"KemenPAN-RB meminta guru honorer ikut mengawal, mendekati Pemda agar mengusulkan formasi PPPK, makanya ini pekerjaan berat juga," kata Heti kepada JPNN.com, Rabu (25/5).
Heti mengatakan hal itu pekerjaan berat karena tidak semua punya kemampuan anggaran maksimal.
Ada yang mengajukan maksimal seperti Kabupaten Garut yang mengusulkan kebutuhan formasi untuk guru lulus PG PPPK 2021 sekitar 3 ribuan.
Heti juga menyampaikan saran kepada KemenPAN-RB, bahwa usulan kebutuhan formasi PPPK 2022 secepatnya dimasukkan.
Sebab, KemenPAN-RB akan menetapkan kuota dan kebutuhan formasi tidak lama lagi.
"Jadi, enggak menunggu semua usulan masuk," ucapnya.(jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News