Majelis Hakim Vonis Adam Deni 4 Tahun Penjara, Terdakwa Khawatir

28 Juni 2022 23:50

GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap pegiat media sosial Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terkait dugaan penyebaran dokumen elektronik di media sosial.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Adam Deni dan dua Ni Made masing-masing dengan pidana empat tahun dan denda Rp1 miliar jika tidak diganti hukuman kurungan lima bulan," ujar Hakim Rudi Kindarto saat membacakan putusan, Selasa (28/6).

Vonis tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Adam Deni: Korupsi Ahmad Sahroni Harus Dicegah

Menurut hakim, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal milik orang lain.

Selanjutnya, Hakim Ketua menanyakan kepada kedua terdakwa soal mengajukan upaya hukum lain terkait vonis tersebut.

BACA JUGA:  Adam Deni Akan Hadapi Putusan Vonis, Begini Harapan Kuasa Hukum

Sementara itu, usai persidangan Adam Deni menanggapi putusan majelis hakim.

"Banding, Yang Mulia," ucap Adam Deni.

BACA JUGA:  Ibu Adam Deni Tegar dan Berharap Ada Keajaiban Putusan Vonis

Menurut pria 26 tahun itu putusan hakim sudah dipengaruhi alias pesanan dari pelapor Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

"Makanya, nanti kuasa hukum saya akan membuat surat suara yang akan saya tandatangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini," tutur Adam Deni.

Dia menegaskan khawatir apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni.

Seperti diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE.

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dinyatakan bersalah lantaran mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin.

Adam Deni ditangkap pada Selasa 1 Januari, pukul 19:00 WIB

Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teansaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co