Akui Ikut Acara Klub Mobil, Roy Suryo: Cuma Hilangkan Stres

03 Agustus 2022 23:10

GenPI.co - Pakar telematika Roy Suryo membenarkan dirinya mengikuti sebuah acara komunitas mobil, pada Minggu (31/7/2022).

Meski begitu, Roy meminta maaf jika kehadirannya dalam acara klub mobil tersebut membuat gaduh pihak-pihak tertentu.

"Mohon maaf jika kehadiran singkat saya di Acara MBSL hari Minggu kemarin menjadi tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu, terutama Kepolisian RI karena saya masih dalam status tersangka," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Menanggapi Tersangka Roy Suryo Ikut Touring

Roy mengaku bahwa kehadirannya dalam acara tersebut bertujuan untuk memulihkan kondisi kesehatannya.

"Semata-mata justru demi pemulihan kondisi kesehatan saya pascatrauma yang saya hadapi dalam beberapa bulan terakhir, Insya Allah bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkepentingan," tutur dia. 

BACA JUGA:  Soal Roy Suryo Ikut Touring Klub Mobil, Ini Kata Mercedes Benz

Roy menerangkan acara itu digelar pada Minggu (31/7) dengan titik kumpul di Rest Area KM 11 Jagorawi.

Menurut Roy, kehadirannya di acara tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang sedang berulang tahun. 

BACA JUGA:  Polisi Tebang Pilih, Roy Suryo Dibebaskan Berkeliaran

"Kehadiran saya disana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu Anggota Senior MBSL yang mengadakan Syukuran Hari Kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Pur) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan doa bersama," ucap Roy. 

Mantan Menpora itu juga menyampaikan meski dirinya terlihat tertawa dalam kegiatan tersebut, namun semua anggota MBSL tahu bahwa dirinya sedang mengalami keterbatasan gerak.

"Justru ekspresi tertawa tersebut adalah salah satu cara menghilangkan stres yang saya alami selama sebulan terakhir," ungkapnya. 

Seperti diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Dalam kasus tersebut, Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sejauh ini, polisi tidak menahan Roy karena menganggap pakar telematika itu masih kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berjalan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co