Polres Karimun Gagalkan Upaya Penyelundupan Calon PMI Ilegal

05 April 2023 20:40

GenPI.co - Polres Karimun menangkap tiga pelaku penyelundup calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam mengatakan terungkapnya kasus ini bermula mengenai adanya informasi rencana pengiriman PMI ilegal melalui wilayah Karimun.

“Kami lakukan pengungkapkan kasus pada Rabu (29/3),” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/4).

BACA JUGA:  Polres Karimun Tangkap 8 Pelaku Penyelundupan PMI ke Malaysia

Mereka yang berhasil ditangkap yakni inisial MA (41), H (40) dan M (44). Selain itu, polisi juga mengamankan dua calon PMI ilegal.

Para tersangka ini berencana membawa dua calon PMI ilegal ini ke Malaysia melalui pelabuhan tak resmi dengan memakai kapal cepat.

BACA JUGA:  Awal Tahun 2022, Polres Karimun Tangkap 19 Tersangka Narkoba

Polisi berhasil mendeteksi rencana tersebut dan menangkap para pelaku di rumah penampungan calon PMI ilegal.

“Tersangka M memiliki peran merekrut calon pekerja migran Indonesia. Sedangkan H, tekong kapal,” tuturnya.

BACA JUGA:  Gandeng Manusia Silver, Polres Karimun Bagikan Ribuan Masker

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ada minyak bensin 15 liter, kapal fiber mesin 15 PK.

Kemudian ada uang tunai sebesar Rp 500 ribu, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017. Ancaman hukumannya 10 penjara,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co