GenPI.co - Polres Karimun menangkap tiga pelaku penyelundup calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam mengatakan terungkapnya kasus ini bermula mengenai adanya informasi rencana pengiriman PMI ilegal melalui wilayah Karimun.
“Kami lakukan pengungkapkan kasus pada Rabu (29/3),” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/4).
Mereka yang berhasil ditangkap yakni inisial MA (41), H (40) dan M (44). Selain itu, polisi juga mengamankan dua calon PMI ilegal.
Para tersangka ini berencana membawa dua calon PMI ilegal ini ke Malaysia melalui pelabuhan tak resmi dengan memakai kapal cepat.
Polisi berhasil mendeteksi rencana tersebut dan menangkap para pelaku di rumah penampungan calon PMI ilegal.
“Tersangka M memiliki peran merekrut calon pekerja migran Indonesia. Sedangkan H, tekong kapal,” tuturnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ada minyak bensin 15 liter, kapal fiber mesin 15 PK.
Kemudian ada uang tunai sebesar Rp 500 ribu, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
“Tersangka dijerat Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017. Ancaman hukumannya 10 penjara,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News