GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan yang mendapatkan bantuan sosial (bansos) korban judi online bukan pelaku, tetapi keluarganya.
Muhadjir Effendy mengklarifikasi informasi mengenai pemberian bansos korban judi online.
"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," kata dia, dikutip Selasa (18/6).
Muhadjir menerangkan gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online ini menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Dia menilai bansos ini akan membantu keluarga yang menjadi korban judi online.
Menurut dia, keluarga khususnya anak dan istri, tak hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental.
Bahkan kasus judi online ini berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.
"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial," ungkap dia.
Di sisi lain, Menko PMK bertugas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online.
Dia mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketua satgas tersebut.
Pembentukan satgas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News