Skuter Listrik GarbWheels Dilarang Naik ke Trotoar

13 November 2019 22:45

GenPI.co - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan masih tetap melarang pengoperasian alat transportasi elektrik Grabwheels di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). 

"Pemprov akan melakukan pengaturan terhadap operasional skuter listrik yang disewakan," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (13/11).

Syafrin mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian untuk waktu penggunaan skuter listrik di malam hari. Sebab, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada dini hari yang disesuaikan olehnya dengan layanan transportasi massal.

BACA JUGA: Ini Aturan Saat Gunakan GrabWheels

"Untuk jam operasi yang dikaji, kami sesuai dengan sistem angkutan umum massal beroperasi, seperti Transjakarta atau MRT mulai jam 05:00 sampai 23:00. Kami harapkan, setelah jam 23:00 operator tidak lagi menyewakan itu," ucap Syafrin.

Sejatinya, kata Syafrin, Pemprov berharap bahwa adanya skuter listrik tersebut ini bisa membantu masyarakat sebagai penghubung antara rumah-transportasi umum-tempat berkegiatan atau sebaliknya, tetapi dengan ketentuan yang ada.

BACA JUGA: Pelaku Penabrak GrabWheel Ditetapkan Tersangka

Kendati demikian, aturan mengenai operasional Grabwheels tersebut masih "abu-abu" baik dari kementerian terkait, ataupun dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu juga diakui oleh Syafrin yang menyebut pihaknya sudah mengantisipasi aturan itu sejak mulai beroperasi.

Sebelumnya diberitakan, dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan jenis Toyota Camry di sekitaran FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (9/11), saat menggunakan skuter listrik Grabwheels. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co