Isu Honorer Dihapus, Ini Pernyataan Penting Menteri Tjahjo Kumolo

24 Januari 2020 14:33

GenPI.co - MenPAN RB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah akan mengangkat tenaga honorer, terutama honorer K2, secara bertahap dengan mempertimbangkan faktor usia dan faktor lainnya.

Menurut Tjahjo Kumolo, bagi yang tidak memenuhi syarat usia, diberi kesempatan mendaftar menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: Jet Rafale Prancis vs Shukoi-35 Rusia, Menhan Prabowo Pilih Ini..

"Pemerintah mulai 2018 sudah melakukan penyaringan termasuk tes ulang kembali, mana-mana yang bisa memenuhi standar. Bagi (tenaga honorer) yang tidak memenuhi standar (usia) pun pemerintah akan berupaya melalui pemda dengan membuka program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ungkap Menpan RB Tjahjo Kumolo di Batang, Jawa Tengah, Kamis (23/1).

BACA JUGA: Menteri Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Peneliti ICW...

"Jangan sampai (bagi tenaga honorer) karena faktor usia yang tidak memungkinkan menjadi aparatur sipil negara (terabaikan), tetapi tetap akan diperhatikan," beber Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini, karena sebagian besar (masalah) tenaga honorer ada pada tenaga guru dan pegawai honorer di dinas kesehatan.

BACA JUGA: Kapal Selam Alugoro 405 Gahar Banget, Kekuatan Indonesia Melejit

Menurut Tjahjo Kumolo, bahwa pemerintah akan menyiapkan program di setiap satu desa minimal ada 10 guru.

10 tenaga kesehatan di puskesmas pembantu, penyuluh pertanian, penyuluh peternakan, dan penyuluh pengairan.

BACA JUGA: Jet Tempur Rafale Prancis Gahar Banget, Ini Kata Menhan Prabowo

"Kalau satu desa ada pegawai negeri yang meliputi ketiga tadi. Ini yang sedang kami persiapan dengan baik. Kebutuhan berapa, jumlah desanya berapa, sekolah dasarnya (SD) berapa, SMP-nya berapa, berapa jumlah puskemas pembantunya," jelas Tjahjo.

BACA JUGA: Guru Honorer Rusak Tatanan Pendidikan, Akibatnya 5 Fakta Ini...

Tjahjo pun meminta pola reformasi birokrasi tidak dilihat secara sepotong saja, termasuk masalah perampingan eselon 3, 4, dan 5, tunjangan kinerja, optimalisasi kerja, fungsionalnya bagaimana sampai proses penggajian, dan pensiun yang harus ditingkatkannya.

BACA JUGAKPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Tentunya kalau pegawai negerinya bisa, maka swasta pun akan bisa, setidaknya kalau wartawan ya (gajinya) di atas UMR. 

"Jadi kerjanya tidak hanya di kantor saja. Tetapi bisa di mana saja," pungkas Tjahjo.(ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co