Masyarakat Diminta Laporkan Pelanggaran Tarif Tes Swab

21 Oktober 2020 16:40

GenPI.co - Masyarakat diminta melaporkan fasilitas kesehatan yang mengenakan tarif tes usap mandiri atau swab test di atas standar maksimal harga yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu dikatakan  Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers virtual yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (20/10).

BACA JUGA:  Tak Cukup Hanya 3M, Ayo Lawan Covid-19 dengan 3K

"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp 900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," ujar Wiku 

Harga tes usap mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). 

Dalam keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini, dan penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Oleh karena itu kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini," tegas Wiku. (*)

BACA JUGA: Brasil Lawan Covid-19 Pakai Vaksin TBC

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co