Polisi Temukan Pidana di Akad Nikah Anak HRS, Siapa Tersangkanya?

28 November 2020 13:20

GenPI.co - Gelar perkara atas kasus kerumunan di akad nikah anak Habib Rizieq Shihab (HRS) telah selesai. 

Pihak kepolisian menemukan adanya perbuatan pidana dalam acara yang digelar di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat tersebut.

BACA JUGA: Pangdam Jaya Cabut Baliho HRS, Pengamat: Dilema Jabatan

Oleh karena itu, saat ini polisi telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Kami sudah gelar perkara, sekarang kami meyakini peristiwa itu ada tindak pidananya,” ungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Jumat (27/11).

Untuk penetapan tersangka, nantinya akan ada gelar perkara lanjutan setelah ditemukan alat bukti.

Sementara itu, polisi saat ini sedang menyusun rencana untuk melakukan penyidikan di kasus yang diduga melanggar protokol kesehatan tersebut.

Ke depannya, Tubagus mengatakan bahwa kepolisian akan memanggil semua saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk mencari alat bukti.

“Apa saja yang dikerjakan di penyidikan mendasari pada alat bukti, saksi, ahli, bukti petunjuk, surat dokumen dll,” jelasnya.

Dalam proses pemanggilan tersebut, orang yang dipanggil kepolisian masih berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA: Masih Soal Baliho HRS, Rocky Gerung Sesumbar Begini

Lebih lanjut, Tubagus mengatakan bahwa polisi tidak mengkhususkan untuk melakukan pemanggilan kepada HRS atau anak dan menantunya. Nantinya, semua pihak yang diduga ikut terlibat akan dipanggil.

“Semua siapa saja, yang terkait dalam pemenuhan alat bukti itu akan kita panggil dalam kapasitasnya sebagai saksi,” katanya. (mcr3/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co