Cukai Rokok Melonjak, Alasan dari Pemerintah Bikin Menohok...

11 Desember 2020 18:55

GenPI.co - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait aturan cukai rokok pada 2021 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan tarif cukai rokok tahun depan naik sebesar 12,5 persen.

BACA JUGA: PDPI: Merokok Tingkatkan Potensi Terjangkit Covid-19 Sebesar 25%

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (10/12).

Menurut Sri Mulyani, kebijakan menaikkan cukai rokok dilakukan dalam rangka mengendalikan konsumsi produk tembakau khususnya bagi remaja umur 10-18 tahun.

Pasalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah memiliki target untuk menurunkan jumlah perokok hingga 8,7 persen di rentang usia tersebut.

“Kenaikan cukai akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordability index naik, sehingga makin tidak terbeli,” katanya.

BACA JUGA: Warning! Merokok di Malioboro Didenda Rp 7,5 Juta

Kebijakan ini juga diklaim mampu menjaga 158.552 ribu tenaga kerja rokok serta 2,6 juta orang lain yang menggantungkan diri pada industri tembakau.

Oleh karena itu, Sri Mulyani menjelaskan tidak ada kenaikan cukai rokok untuk kelompok industri sigaret kretek tangan.

Adapun, kenaikan cukai rokok hanya terjadi di industri rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Sri Mulyani merinci industri yang memproduksi SPM golongan I naik 18,4 persen, SPM golongan II A naik 16,5 persen, dan SPM golongan II B naik 18,1 persen.

Sedangkan untuk industri yang memproduksi SKM golongan I naik 16,9 persen, SKM golongan II A naik 13,8 persen, dan SKM golongan II B naik 15,4 persen. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co