Khawatir Rasionalisasi PNS? Tenang, Simpan Pasal Aturan Ini, Ya

21 Januari 2021 11:05

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada rasionalisasi apalagi berupa pensiun dini PNS secara massal, akibat program perampingan organisasi.

Sementara itu, ujarnya, untuk PNS yang instansinya terkena perampingan atau dibubarkan akan dialihkan ke instansi lainnya. 

BACA JUGAJokowi Kerek Tunjangan Fungsional PNS, Akademisi: Cuma Kemenkeu?

Menteri Tjahjo dalam rapat pembahasan tingkat pertama atas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di Komisi II DPR RI, Senin (18/1/2021), menjelaskan aturan terkait.

"Menurut PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 241 ayat 1 menyebutkan, jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi pemerintah lainnya," ujar Tjahjo.

Dalam melakukan perampingan organisasi, juga dilakukan dengan hati-hati sesuai peraturan perundang-undangan melalui proses evaluasi, analisis jabatan dan analisis beban kerja, agar diketahui kebutuhan riil pegawai. 

Tjahjo juga memastikan sebelum memutuskan langkah apa yang diambil, pemerintah akan melaporkannya kepada DPR-RI.

BACA JUGAPNS Bakal Riang Gembira Tunjangan Naik, Ini Komentar Akademisi

"Jadi tidak semudah itu melakukan rasionalisasi PNS atau pensiun dini massal. Ada aturan yang harus ditempuh. Itu pun menurut amanat UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian harus memberitahukan kepada DPR," tandas Tjahjo Kumolo. 

Dia mencontohkan dari badan/lembaga yang sudah dibubarkan pemerintah, tidak ada PNS yang dipensiunkan dini. 

Langkah yag dilakukan, para PNS tersebut dialihkan ke instansi lainnya.  

Demikian pula dengan perampingan birokrasi, para pejabat eselon III, IV, dan V dialihkan ke jabatan fungsional. Bukan dipensiunkan dini.

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Paragraf 3
Pemberhentian karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

Pasal 241

(1) Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.

(2) Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja l0 (sepuluh) tahun, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain;
b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan
c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun,

diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun.

(4) Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat disalurkan maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun.

(6) Ketentuan mengenai kriteria dan penetapan kelebihan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
pns   asn   pppk   Tjahjo Kumolo   menpan-rb  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co