Sidang Jumhur Hidayat Terpaksa Ditunda, Alasannya Menohok!

30 Maret 2021 14:15

GenPI.co - Sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atas terdakwa Pentolan KAMI Jumhur Hidayat terpaksa ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu lantaran Jumhur tak bisa hadir di ruang dipersidangan. 

Sebagaimana kesepakatan sidang saat Kamis (25/3) pekan lalu, Hakim Ketua Agus Widodo telah memberi lampu hijau agar Jumhur dihadirkan di dalam persidangan. 

BACA JUGASidang Jumhur Hidayat, Saksi Berikan Keterangan Palsu

Namun kenyataannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa menghadirkan sang terdakwa secara langsung.

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum Jumhur Hidayat melayangkan protes kepada majelis hakim. Namun, Hakim tidak mengabulkan dengan alasan covid-19.

Merespons hal tersebut, tim kuasa hukum langsung melayangkan pertanyaan kepada majelis hakim.

"Seminggu yang lalu, saya komunikasi ke Bareskrim tidak ada hambatan untuk mengeluarkan terdakwa asal ada surat dari JPU," ujar salah satu tim kuasa hukum Jumhur di persidangan, Senin (29/3).

Dia juga menyatakan sulit berkomunikasi dengan kliennya. Kubu Jumhur berharap jika majelis hakim bisa mengupayakan sidang tatap muka.

"Kalau memang sangat tidak bisa dilaksanakan baru kita cari lagi jalan yang lain karena di sidang perkara lain ini bisa dilaksanakan," sambungnya.

Akhirnya, sidang dengan agenda pemeriksaan ahli itu akan kembali digelar pada Senin (5/4/2021) pekan depan.

BACA JUGASidang Jumhur Hidayat, Pengacara Ungkap Fakta Pentolan KAMI

Sebelumnya, Jumhur Hidayat didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co