Awas, Tilang Elektronik Bisa Melacak Kendaraan Nunggak Pajak

09 April 2021 10:50

GenPI.co - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dapat melacak kendaraan yang nunggak pajak. 

"Metode tilang elektronik dinilai tepat di era new normal. Kalau ada pelanggaran belum melakukan perpanjangan STNK, bisa terlihat melalui pelat nomornya," ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry, Kamis (8/4).

BACA JUGA: Pernyataan Gatot Nurmantyo Menggetarkan Jiwa, Pengunjung Terdiam

Dia juga membenarkan kalau kepolisian tidak mengurus masalah perpajakan. Namun kalau STNK mati atau menunggak pajak akan tetap ditindak. 

Hal tersebut dikarenakan polisi punya tugas untuk memastikan keabsahan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di jalan.

BACA JUGA: AHY Digugat Rp 100 Miliar, Jawaban Ferdinand Menohok 

"Padahal pembayaran pajak memiliki banyak manfaat, mulai dari pemerataan wilayah, subsidi pangan dan lainnya, sampai perlindungan legalitas pemilik kendaraan," pungkasnya. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co