Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Sepeda? Nih Penjelasannya

30 Juni 2020 10:36

GenPI.co - Rumor mengenai pemerintah yang bakal menerapkan pajak sepeda berembus kencang sejak Senin (29/6).

Namun, kabar itu ternyata hoaks. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah bakal memberlakukan pajak sepeda.

BACA JUGA: Kabar Bahagia! April 2020 Gajian Full, Tak Ada Potongan Pajak

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Adita menambahkan, pihaknya sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda.

“Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” imbuh Adita.

Dia menjelaskan, regulasi tersebut akan mengatur keselamatan para pesepeda ketika berada di jalan selama era new normal.

Adita mengakui bahwa jumlah pesepeda, terutama di kota besar, meningkat selama masa transisi.

Oleh karena itu, pihaknya akan menata penggunaan sepeda demi keselamatan.

Regulasi nantinya akan mengatur berbagai hal. Di antaranya alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda.

Menurut Adita, pemerintah pusat dan daerah bisa mengatur sepeda. Sebab, sepeda dikategorikan kendaraan tidak bermotor.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGAPemda DKI Pasrah Penerimaan Pajak Tidak Capai Target

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda,” kata Adita. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co