Utang Pemerintah Jokowi Harus Dibayar Selama 50 Tahun ke Depan

22 Juni 2021 11:55

GenPI.co - Utang pemerintah terus bertambah di tengah pandemi covid-19. Kementerian Keuangan mencatat posisi utang mencapai Rp6.527,29 triliun, hingga April 2021.

Angka tersebut diperkirakan terus bertambah hingga akhir kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Direktur CELIOS (center of economic and law studies) Bhima Yudhistira bahkan memprediksi utang tersebut tak akan selesai sampai 2070.

BACA JUGA:  Jokowi Tambah Utang Rp7,18 Triliun, Mendadak Ekonom Bilang Begini

"Pemerintah menerbitkan global bond, misalnya dengan tenor 50 tahun," ujar Bhima kepada GenPI.co, Selasa (22/6).

Dia menjelaskan selama 50 tahun ke depan, pembayar pajak harus patuh membayar cicilan pokok dan bunga yang terus menerus.

BACA JUGA:  Utang Menumpuk, Maskapai Garuda di Ambang Kebangkrutan

"Kita sudah masuk pada siklus overhang utang, yang mana bebannya meningkat tapi tidak sejalan dengan kuantitas maupun kualitas pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Hal itu berakibat utang naik signifikan, tetapi pertumbuhan ekonomi sebelum pandemi juga tidak bergerak jauh dari 5 persen.

BACA JUGA:  Harga Bitcoin Tertekan, Lagi-lagi Karena Sikap Keras China?

Oleh karena itu, Bhima menjelaskan beberapa cara untuk mengendalikannya.

"Kendalikan utang baru dengan fokus realokasi anggaran," tuturnya.

Menurut Bhima, belanja yang kurang mendesak di saat pandemi covid-19 dan pemulihan seperti infrastruktur, belanja perjalanan dinas harus di cut semua.

"Kedua, lakukan renegosiasi utang dengan para kreditur," lanjut dia.

Pemerintah pernah lakukan pertukaran utang dengan program pendidikan, misalnya dengan pemerintah Jerman. Selain itu, lanjut Bhima, pemerintah juga pernah rekonstruksi paska bencana Tsunami di Aceh lewat debt swap dengan pemerintah Italia.

"Apa yang tidak mungkin? Pasti mungkin karena sekarang momentum menukar program vaksinasi misalnya dengan pengurangan pokok atau bunga utang," lanjutnya.

Ketiga, kemampuan bayar utang juga ditentukan dengan seberapa besar penerimaan pajak.

"Rasio pajak yang loyo di kisaran 8,1 persen tahun ini harus dicari jalan keluarnya," jelas Bhima.

Namun, dia menuturkan jalan keluarnya bukan dengan PPN sembako, tetapi fokus dengan pengejaran wajib pajak kakap yang belum patuh. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co