OJK: Rakyat Rugi Akibat Pinjol dan Investasi Rp 117 Triliun

05 Agustus 2021 14:11

GenPI.co - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mencatat kerugian masyarakat akibat investasi, pinjaman online, dan pegadaian ilegal mencapai Rp 117 triliun sejak 2011 sampai 2020.

"Ini dana yang sangat banyak yang ditipu para pelaku yang sangat merugikan masyarakat," kata Tongam dikutip dari Antara, Kamis, 5 Agustus 2021.

Tongam merinci kerugian masyarakat paling besar terjadi pada tahun 2011 dengan total dana yang raib mencapai Rp 68,6 triliun.

BACA JUGA:  OJK: Pasar Cloud Computing di Indonesia Sangat Menjanjikan

Untuk itu, Ia memastikan upaya penindakan kepada pelaku investasi ilegal yang merugikan masyarakat akan terus dilakukan.

"Kami bicara dari sisi ilegal yang bisa merusak kepercayaan investor untuk berinvestasi di pasar modal sehingga perlu diberantas bersama," ucapnya.

BACA JUGA:  Anggota DPR Soroti Pinjol, Sebut Soal Oknum OJK! Astaga

Ia juga memaparkan, sepanjang 2020, nilai kerugian masyarakat sempat menurun menjadi Rp 5,9 triliun.

Sementara, hingga Juli 2021, Tongam mencatat entitas investasi, pinjaman online, dan pegadaian ilegal masih merugikan konsumen sampai Rp 2,5 triliun.

BACA JUGA:  Ingatkan Investor, Bos OJK: Kripto Pendapatan Tinggi, Hati-hati

"Penawaran mereka nggak berhenti, justru selalu menempatkan penawaran di hati masyarakat dengan berbagai cara sehingga masyarakat yang mengharapkan keuntungan justru mengalami kerugian," kata Tongam.

Sebelumnya, pada 2017, OJK menangani 79 entitas investasi ilegal. Selanjutnya pada 2018, OJK memblokir sebanyak 106 entitas investasi ilegal dan 404 pinjaman online ilegal yang mulai bertumbuh.

Selanjutnya, pada 2019, OJK memblokir 442 investasi ilegal, 1.493 pinaman online ilegal, dan 68 pegadaian ilegal.

Sementara, pada 2020, jumlah investasi ilegal yang ditangani sebanyak 247 entitas, ditambah 1.026 entitas pinjaman online ilegal, dan 75 gadai ilegal.

Sepanjang tahun 2021 ini, OJK kembali memblokir 79 investasi ilegal, 442 pinjaman online ilegal, dan 17 gadai ilegal yang merugikan masyarakat.

"Kita lihat sampai saat ini kita masih mengalami masalah pemberantasan terhadap investasi ilegal, karena kalau kita blokir dan umumkan ke masyarakat, mereka dengan mudah membuat nama baru, menawarkan lagi melalui berbagai cara," kata Tongam.

Dengan perkembangan tersebut, Ia menjanjikan Satgas SWI akan selalu berupaya mencari investasi ilegal secara dini sebelum ada masyarakat kita yang terjebak di sana. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co