Pinjaman Fintech 2021 Tumbuh 68,15 Persen

20 Januari 2022 15:44

GenPI.co - Pinjaman fintech 2021 tumbuh 68,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan kehadiran industri tersebut memberikan dampak positif terhadap percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan.

“Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan akses masyarakat terhadap keuangan digital seperti pertumbuhan peminjam peer-to-peer lending sebesar 29,69 juta pada akhir 2021 meningkat 68,15 persen dibandingkan 2020," ujar Wimboh, Kamis (20/1).

BACA JUGA:  OJK - Jangan Labeli Kredit Bermasalah dengan Kata Macet

Wimboh memaparkan, pemodal securities crowdfunding juga terus bertambah hingga mencapai 93.733 pemodal.

"Percepatan akses akan kami tingkatkan sesuai target Strategi Nasional Keuangan Inklusif sebesar 90 persen pada 2024," katanya.

BACA JUGA:  OJK Kena Semprot DPR, Telak dan Tajam

Meski demikian, dia menyadari pemahaman masyarakat atas produk dan jasa keuangan digital belum diiringi dengan pemahaman risikonya.

Dia berpendapat, masyarakat belum bisa membedakan perusahaan fintech dan produknya yang berizin dengan yang belum berizin.

BACA JUGA:  Konsolidasi Pengawasan, LPEI Temui OJK

Lalu, masyarakat juga belum memahami konsekuensi setiap produk fintech.

Hal ini menimbulkan dispute antara peminjam dengan perusahaan fintech legal maupun ilegal.

Salah satu upaya OJK untuk memberantas dispute adalah dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama pada 20 Agustus 2021.

OJK menandatanganinya dengan banyak pihak, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan UKM. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co