Ada Aturan Baru JHT, Perusahaan Diminta Tak Asal Pecat Pekerja

29 April 2022 04:20

GenPI.co - Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewanti-wanti perusahaan tidak seenaknya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Hal itu berlaku meski ketentuan klaim jaminan hari tua (JHT) telah kembali ke aturan sebelumnya dan makin dipermudah.

"Dengan kemudahan ini bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK," kata Ida, Kamis (28/4).

BACA JUGA:  Kisruh Pencairan JHT, Gerindra: Merugikan Buruh!

Saat ini, kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.

Hal itu mengatur tentang tata cara persyaratan pembayaran manfaat JHT pada 26 April 2022 sebagai revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi, Pakar: Terima kasih

Aturan baru itu muncul sebagai respons untuk menjawab aspirasi publik dan juga serikat pekerja dan buruh.

Ida menambahkan dengan adanya aturan itu, ketentuan klaim JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK dikembalikan seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

BACA JUGA:  Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun Dibatalkan, Alhamdulillah!

Dengan begitu, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus tanpa perlu menunggu usia 56 tahun.

Dalam aturan tersebut, juga ada penyederhanaan persyaratan klaim manfaat JHT.

Contohnya saja bagi peserta yang mencapai usia pensiun dapat melakukan klaim hanya dengan dua dokumen.

Pertama kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP yang sebelumnya disyaratkan perlu empat dokumen.

"Saya harap semua pekerja atau buruh sekali lagi tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari," ujarnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ranto Rajagukguk

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co