GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah memblokir lebih dari 5.000 rekening terkait judi online.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan fenomena judi online ini menjadi tantangan tersendiri.
“Kami menutup lebih dari 5.000 rekening terkait judi online. Ini tantangan bagi kami. Maka dari itu, kami meminta perbankan untuk menyiapkan sistem kemudian bisa tracing hal ini,” kata dia dalam Pengukuhan Kepala OJK Solo di Kantor OJK Solo, Kamis (13/6).
Pemblokiran ini merupakan kerja sama OJK dengan semua pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo), , aparat penegak hukum, dan PPATK.
Mirza meminta perbankan untuk menyiapkan aplikasi untuk memonitor pergerakan aliran uang judi online ini.
Sebenarnya selama ini sistem perbankan sudah ada untuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tetapi untuk mengawasi pergerakan rekening di atas Rp 500 juta.
“Kalau judi online itu mulai Rp 1juta Rp 2 juta. Kita enggak tahu itu rekening apa, tapi ternyata judi online,” imbuh dia.
Mirza mengakui tantangan berat dihadapi terkait perlindungan konsumen ini.
Menurut dia, banyak orang mengeluh soal pinjaman online (pinjol ilegal). Aplikasi pinjol ini diketahui banyak dioperasikan dari luar Indonesia.
Sebenarnya, Kominfo sudah banyak memblokir aplikasi pinjol ilegal, tetapi mereka kembali muncul dengan nama-nama baru.
Sementara itu, Kepala OJK Solo, Eko Haryanto, menyebut pihaknya selalu melakukan pengawasan terkait pinjol dan judi online.
Salah satu pencegahannya adalah dengan melakukan edukasi literasi digital kepada masyarakat. OJK juga kerap mempublikasikan bahaya pinjol dan judi online ini.
“Di Solo Raya pengaduan pinjol sebanyak 74, ini terdiri dari 27 legal dan 46 pinjol ilegal (2024),” tutur dia.
Selain itu, pengaduan yang lain terkait perbankan sebanyak 49 dan tindak penipuan kejahatan keuangan digital sebanyak 43.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News