Gara-gara Ini, Google Kena Denda Rp3,83 Triliun oleh Prancis

09 Juni 2021 11:55

GenPI.co - Google dikenakan denda sebesar USD 268 juta atau sekitar Rp 3,83 triliun oleh otoritas pengawas persaingan usaha Prancis.

Penyebabnya, Google dinyatakan terbukti telah menyalahgunakan kekuatan pasarnya dalam industri iklan online. 
 
Tindakan tersebut menyebabkan para pesaing Google mengalami kerugian.
 
Menurut regulator, Google juga telah sepakat untuk membayar denda tersebut dan mengakhiri beragam praktik terlarang itu.
 
Presiden Otoritas Persaingan Usaha Prancis Isabelle de Silva dalam pernyataannya mengatakan, keputusan tersebut merupakan yang pertama di dunia.
 
"(Hasil investigasi) melihat proses lelang algoritmik yang kompleks di mana tampilan iklan online beroperasi," jelas dia.

Menurutnya, praktik yang dilakukan Google menjurus pada upaya dominasi pasar terutama perihal penguasaan platform iklan online. 
 
“Sanksi dan komitmen ini akan memungkinkan untuk membangun kembali level playing field untuk semua aktor, dan kemampuan penerbit untuk memanfaatkan ruang iklan mereka sebaik mungkin,” kata de Silva.

BACA JUGA:  Ada Penemuan Pulau Aneh di Google Earth, Bentuknya Seperti..

Setelah mendapat hukuman dari regulator, Google berjanji akan membuat perubahan pada teknologi iklan mereka.

"Kami menyadari ad tech memainkan peran penting untuk mendukung konten dan informasi. Kami berkomitmen untuk bekerja secara kolaboratif dengan regulator," ungkap Legal Director Google Perancis Maria Gomri. (CNBC/rdo/jpnn) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie
Google   Prancis   denda   iklan online   kerugian  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co