Gempar, Jeratan Kasus Korupsi Najib Razak Bikin Malaysia Pecah

05 April 2021 23:03

GenPI.co - Pengadilan Malaysia telah mulai mendengarkan pernyataan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk membatalkan hukumannya atas tuduhan korupsi, dalam kasus yang terkait dengan penjarahan dana investasi negara 1MDB.

Sebelumnya, pengadilan tinggi Malaysia telah memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kriminal atas kepercayaan dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar $ 10 juta dari bekas unit 1MBD yang disebut SRC International.

BACA JUGA:  Gertakan Maut Australia, Bikin Myanmar Jadi Ambyar

Mantan perdana menteri yang ikut mendirikan dana 1MDB dengan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan diberi denda $ 50 juta.

Dilansir Aljazeera, Senin (5/4/2021), tetapi Najib membantah semua kesalahan dan hukumannya tetap menunggu banding.

Hukuman itu membuat Najib menjadi pemimpin Malaysia pertama yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan merupakan bagian dari pengadilan penipuan pertama dari beberapa mantan perdana menteri.

BACA JUGA: Perang Dagang AS dan China Mendidih, Dunia Dibuat Melongo

Seperti diketahui, skandal 1MDB memicu penyelidikan di Amerika Serikat dan beberapa negara lain, dengan jaksa penuntut menuduh lebih dari $ 4,5 miliar dicuri dari dana negara dan dicuci oleh rekan Najib.

Mantan perdana menteri menerima lebih dari $ 1 miliar dari dana 1MDB, dan dia menghadapi total 42 dakwaan pidana atas skandal tersebut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co