GenPI.co - Aziz Yanuar, salah satu kuasa hukum Munarman, mengungkapkan sejumlah keganjilan yang mengiringi proses penangkapan kliennya.
Salah satunya soal penetapan tersangka terhadap Munarman sejak tanggal 20 April.
BACA JUGA: Denny Siregar Peringatkan Soal Serangan Balik Pasukan Munarman
Dia menyebut, pihak kepolisian menyatakan telah mengirimkan sirat penetapan tersangka itu lewat pos.
Meski begitu, surat penetapan tersebut tidak pernah diterima oleh pihak keluarga eks sekretaris umum FPI itu.
"Jadi (hanya) surat penangkapan dan penahanannya kami terima," kata Aziz Rabu (28/4), saat hendak mengikuti sidang Habib Rizieq.
Lantaran hal itu pula, lanjut Aziz, pihaknya menolak untuk menandatangani surat penangkapan dan penahanan tersebut.
Advokat kelahiran 1983 itu juga membantah jika kliennya terlibat dengan baiat ISIS di Makassar dan di beberapa daerah lainnya, sebagaimana yang dituduhkan.
"Baiat itu yang mengadakan bukan Pak Munarman, di Makassar juga Pak Munarman diundang untuk acara seminar,” kata dia.
BACA JUGA: Eks pengacara Rizieq Buka Suara, Munarman Dibuat Terpojok
Sebagaimana diketahui Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman pada Selasa (27/4).
Kuasa hukum mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab itu ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. (*)
BACA JUGA: Ulasan Aktivis Medsos ini Bikin Merinding, Munarman Dibilang...
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News