Karangan Bunga Berjejer untuk Munarman, Rocky Gerung Seret Jokowi

29 April 2021 14:25

GenPI.co - Sejumlah karangan bunga berjejer di luar Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Karangan bunga yang sudah ada sejak Rabu (29/4) ini diduga sebagai bentuk pujian dari masyarakat kepada Polri yang telah menangkap Munarman.

BACA JUGA: 2 Jaringan yang Diduga Terkait Munarman Terbongkar, Ternyata...

Menanggapi hal itu, Akademisi Rocky Gerung secara blak-blakan menilai sikap pemerintah yang dianggap gagal dalam merawat kebersamaan.

“Jadi terlihat bahwa dendam itu berjalan lebih cepat dari humanity (solidaritas). Keadaan yang semacam ini yang bukan sekedar membahayakan tapi membuyarkan ide tentang Indonesia,” pungkasnya.

Terlebih, dalam penangkapan Munarman yang terjadi pada Selasa (26/4) lalu belum ada tidak lanjut keputusan dari pengadilan.

"Apalagi bunga yang insinuatif itu. Padahal, pengadilan aja belum berlangsung tapi udah ada ucapan 'selamat menikmati penjara', apa segala macam.” ujar Rocky dalam kanal YouTube-nya, Kamis (29/4).

Lebih lanjut Rocky mengungkapkan, dengan adanya karangan bunga di Bareskrim Polri bisa saja bentuk provokatif.

BACA JUGA: Munarman Ditangkap Polisi, Lantas Kemana Para Pengikutnya?

"Itu jelas bunga yang provokatif dan itu tidak layak diperlihatkan oleh manusia yang mengerti asal usul persahabatan di dalam perbedaan politik bahkan. Itu soalnya tuh," ujar Rocky.

Menurut Rocky, bangsa Indonesia terpecah karena karangan bunga yang dikirim seperti berbunyi ejekan kepada Munarman. Padahal hal itu sudah sewajarnya tugas polri.

“Bangsa ini terpecah karena bunga yang dikirim disitu, ada yang seperti berbunyi nyukurin Munarman. Jadi kalau kita lihat, sebenarnya memang tugas polri untuk menegakkan hukum untuk menangkap orang,” katanya.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021. Diduga, Munarman terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co