GenPI.co - Sidang lanjutan dengan terdakwa eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, akan dilanjutkan pada Kamis (6/5/2021).
Rencananya dalam sidang lanjutan yang digelar besok, akan dihadirkan ahli dan saksi fakta.
BACA JUGA: Sidang Dilanjutkan Kamis, Pengacara Rizieq Bakal Boyong Saksi Ini
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berencana menghadirkan sembilan saksi dalam sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Azis mengatakan enam saksi terdiri dari ahli untuk perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian dua saksi fakta.
Untuk kasus Megamendung, dia mengaku tidak menghadirkan saksi ahli. Kuasa hukum hanya menghadirkan satu saksi fakta.
"Megamendung rencana fakta dua saksi, ahli tidak ada. Petamburan rencana satu fakta dan enam ahli," kata Aziz kepada JPNN, Selasa (4/5/2021).
Aziz Yanuar mengemukakan, tengah berusaha menghadirkan saksi-saksi tersebut.
Mengingat, lanjut dia, banyak saksi di wilayah Jabodetabek yang enggan mau memberi kesaksian dalam persidangan.
"Jabodetabek banyak ahli tetapi jarang yang berani dan dapat izin dari institusi," kata Aziz.
BACA JUGA: angis Haris Pecah, Mohon Maaf dan Cium Tangan Rizieq Shihab
Pada persidangan itu, PN Jaktim bakal menggelar sidang dengan nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan terdakwa Habib Rizieq.
Selanjutnya, perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq.
Terakhir, perkara nomor 222 dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News