Jokowi & Sri Mulyani Beda Suara soal THR, Begini Respons Istana

06 Mei 2021 06:50

GenPI.co - Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan S Sulendrakusuma angkat bicara soal rumor yang menyebut bahwa pemerintah tidak kompak soal formulasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi PNS/ASN.

Ia pun langsung menepis anggapan tersebut.

BACA JUGA: Sri Mulyani Umumkan Gaji ke-13 dan THR 2021, Simak Baik-Baik Ya!

Menurut dia, tidak ada perbedaan pendapat antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pembayaran THR bagi para abdi negara. 

Panutan menyatakan pemberian THR bagi ASN pada tahun ini mengacu regulasi yang sama. 

Acuan utamanya ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Kemudian, acuan lainnya ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN dan Pensiunan. 

Ia juga menjelaskan bahwa PMK itu merupakan turunan PP. 

“Jadi, tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden (Jokowi, red) dengan Menkeu (Sri Mulyani, red) terkait THR ASN,” ujar Panutan, Rabu (5/5). 

Mantan rektor Institut Teknologi dan Bisnis Kalbe itu menegaskan dua regulasi tersebut tidak saling bertentangan.

Namun, ada diskusi yang melibatkan pihak-pihak terkait sebelum rancangan PP itu diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan menjadi regulasi. 

Menurut Panutan, bisa jadi dalam proses diskusi itu ada perbedaan ide. 

"Itu hal yang sangat normal,” tuturnya.

BACA JUGA: THR Meleleh: Harga Emas Antam Hari ke-23 Ramadan Turun, Mau Beli?

Panutan mengatakan bahwa PP Nomor 63 Tahun 2021 dan Nomor 42/PMK.05/2021 berlaku umum. 

Oleh karena itu, katanya, tidak ada kementerian atau lembaga tertentu yang memperoleh keistimewaan dalam pembayaran THR. (tan/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie
Jokowi   Sri Mulyani   THR   istana   ASN   KSP  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co