Beredar, Surat Tanda Tangan Ketua KPK Pemecatan Novel Baswedan

09 Mei 2021 18:20

GenPI.co - Sebuah surat bertanda tangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beredar, prihal  pemecatan Novel Baswedan dkk yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan belum mengetahui surat tersebut. Dan dia berjanji akan mengecek keabsahan surat itu.

BACA JUGA: 3 Tokoh Ini Bersatu, Pilpres Makin Seru

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," ucap Ali dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (9/5).

Secara kelembagaan, kata dia, saat ini KPK sedang berupaya menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai dengan rencana.

Atas hal tersebut, dia pun mengingatkan semua pihak agar berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan KPK.

"Sekali lagi kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," ucap Ali.

Adapun potongan surat tersebut ditandatangani Firli tanpa tanggal yang menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut, yakni: pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

BACA JUGA: Megawati Pilih Puan Maharani apa Ganjar?

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co