Tawuran di Kemayoran Tewaskan 1 Orang, 8 Remaja Menjadi Tersangka

20 Mei 2021 16:45

GenPI.co - Polres Jakarta Pusat berhasil mengamankan delapan tersangka tawuran remaja yang menewaskan satu orang di Kemayoran.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, penangkapan para tersangka berkat kerjasama dengan Polsek Kemayoran.

"Kurang dari 1x24 jam delapan tersangka sudah kami amankan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (20/5).

BACA JUGACegah Klaster Lebaran, Polres Jakpus Siapkan Aturan Superketat

Setyo menjelaskan, kedelapan tersangka berinisial RR (15), MF (17), ADL (15), MD (15), ABS (24), ZFG (22), JML (18) dan ISK (18) berperan dalam tewasnya korban bernama Muhammad Lutfi (31). 

"Saat ditangkap seluruh tersangka tercium bawa alkohol dan dua orang positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadaffi menjelaskan, berdasarkan penyelidikan polisi, ditemukan fakta baru bahwa korban juga ikut serta dalam tawuran itu.

BACA JUGAKesaksian Eks Kapolres Jakpus di Sidang Habib Rizieq Bikin Kaget

"Ada petunjuk baru bahwa korban ini melakukan perlawanan juga. Jadi, diduga dia dari salah satu kelompok yg tawuran," imbuhnya.

Akibat tindakan para tersangka, kedelapan orang itu dijerat dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan hukuman 12 tahun penjara.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co