GenPI.co - Pemerintah bersama DPR sepakat membahas isi RUU tentang Landas Kontinen. RUU ini dinilai penting. Salah satunya untuk memperkuat hak berdaulat atas sumber daya alam yang ada di landas kontinen.
Pemerintah diwakili Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai penggagas, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA: Mohon Jangan Emosi, Ganjar Bisa Menang Seperti SBY dan Jokowi
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Indonesia perlu membuat ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional.
“Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia,” katanya dalam dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen DPR di Jakarta, Selasa (25/5).
Menurut Trenggono, urgensi dari perubahan undang-undang sebelumnya diperlukan untuk memperkuat dasar hukum.
Ini juga diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut.
Lalu, RUU itu penting untuk pelaksanaan hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen
“Selain itu, urgensi RUU ini untuk merundingkan dan menyelesaikan batas landas kontinen Indonesia dengan negara-negara tetangga, serta menegakkan hukum di landas kontinen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Trenggono menjelaskan bahwa beberapa materi dalam RUU itu di antaranya adalah perihal batas Landas Kontinen.
Ada juga hak berdaulat dan kewenangan tertentu di Landas Kontinen dan kegiatan yang dapat dilakukan.
“RUU ini telah mengadopsi UNCLOS 1982 yang mengatur batas terluar landas kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal berdasarkan kriteria geologi dan jarak dengan tidak melebihi 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut,” jelasnya.
BACA JUGA: Survei Capres Berlatar Militer, Gatot Hingga Andika Masuk Daftar
Trenggono memaparkan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen ini juga didasari dengan beberapa pertimbangan, mulai dari landasan filosofis, sosiologis, hingga yuridis.
“Harapan kami agar materi substansi RUU tentang Landas Kontinen dapat segera dibahas, untuk selanjutnya ditandatangani, dan disahkan secara resmi menjadi Undang-Undang,” paparnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News