GenPI.co - Terdakwa Habib Rizieq Shihab telah divonis hukuman 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan dan denda Rp 20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung.
Sebelum palu vonis diketuk, Habib Rizieq Shihab telah melalui perjalanan panjang sejak dia ditangkap oleh kepolisian.
Lantas seperti apa jejak Habib Rizieq sebelum divonis hakim? Simak ulasan berikut ini.
1. Menjadi Tersangka
Pertengahan Desember 2020 menjadi kelabu bagi seorang mantan Imam Besar FPI tersebut.
Tanggal 10 Desember dia ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Seminggu kemudian, dia juga dijerat kasus serupa di Megamendung, Bogor.
2. Drama Sidang Virtual
Sidang perdana Habib Rizieq diwarnai dengan drama hingga membuat sidang ditunda.
Terdakwa tak menginginkan sidang dilakukan secara online. Alasannya suara dan gambar tidak jelas dan itu akan merugikann terdakwa. Rizieq pun mengajukan keberatan atas hal tersebut.
3. Tuntutan JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 10 bulan dan denda Rp 50 juta di kasus Megamendung.
Adapun, di kasus Petamburan Habib Rizieq dituntut kurungan 2 tahun.
4. Keterangan Ahli
Ahli hukum Agus Surono menilai ada unsur kesengajaan dalam peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.
Sementara itu, dua ahli epidemiologi yang juga dihadirkan menyebut semua kerumunan berpotensi menyebabkan penularan covid-19. Saat mendengar keterangan ahli ini, Habib
Rizieq juga memperlihatkan kerumunan Presiden Jokowi di Maumere dan video TikTok Wali Kota Bogor Bima Arya yang menurutnya juga bisa menyebabkan penularan covid-19.
5. Pledoi HRS
Dalam Pledoinya, Habib Rizieq menyeret nama Presiden Jokowi, Ahok, Raffi Ahmad, hingga Habib Luthfi Yahya, yang juga pernah membuat kerumunan, tetapi tidak dipidanakan.
Rizieq juga membantah dirinya mengundangmasyarakat untuk berkerumun di Megamendung maupun Petamburan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News