Pengamat Beber Keuntungan Jika Rizieq Terima Putusan Pengadilan

30 Mei 2021 13:40

GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS merespons hasil putusan pengadilan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Fernando menyarankan agar Habib Rizieq tak perlu mengajukan banding terkait putusan tersebut.

Sebab, ada sejumlah keuntungan yang didapat ketika Rizieq menerima putusan.

BACA JUGA:  Gerilya Ridwan Kamil Makin Intens, Sejumlah Ketum Partai Dikontak

"Sebaiknya, Habib Rizieq menerima putusan pengadilan," kata Fernando kepada GenPI.co pada Sabtu (29/5).
Sebab, vonis delapan bulan penjara itu sudah dicicil Rizieq sekitar lima bulan.

Itu artinya, jika Rizieq menerima putusan pengadilan, dia hanya perlu menjalani masa kurungan selama tiga bulan saja.

BACA JUGA:  Eks Pengacara Rizieq Buka Suara Soal Vonis Hakim, Katanya...

Apabila naik banding, bisa jadi hasilnya lebih baik atau sangat mungkin justru bisa lebih buruk.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta kepada terdakwa Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Megamendung.

BACA JUGA:  Mendadak Refly Harun Peringatkan Rizieq Soal Jebakan, Bahaya!

Jika tidak dibayar, subsider kurungan yang mesti dijalani Rizieq ialah penjara selama lima bulan.

Adapun, untuk kasus Petamburan, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana kurungan delapan bulan. Vonis itu juga berlaku untuk lima terdakwa lainnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co