GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto memberi tanggapan terkait mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab seperti diketahui telah dituntut 6 tahun penjara karena kasus swab tes di RS Ummi.
"Tuntutan yang sangat bermakna politis dan jauh dari rasa keadilan, sementara vonis koruptor hampir kebanyakan di bawah 5 tahun," ujarnya kepada GenPI.co, Sabtu (5/6/2021).
Padahal, menurut Satyo, akibat korupsi dampaknya jauh lebih berat.
"Bukan saja merugikan negara dan masyarakat, akan tetapi juga merusak moral bangsa," ujar Satyo.
Di sisi lain, politikus Partai Gerindra Fadli Zon juga turut menanggapi persoalan tersebut.
“Jelas sekali ini merupakan wujud ketidakadilan hukum. Habib Rizieq Shihab seharusnya bebas,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Fadli Zon juga menilai tuntutan 6 tahun penjara seakan-akan menuntukan bahwa hukum memang sudah menjadi alat politik.
“Ini memberi sinyal buruk jika dibandingkan kasus bansos Harry, suap yang dilakukan Djoko Tjandra, dan lain-lain. Ketidakadilan yang sempurna,” pungkas Fadli Zon.
Seperti diketahui, hukuman bagi koruptor dalam pengadaan bansos covid-19 dan juga kasus suap jendral serta jaksa tidak mendapatkan hukuman sebanyak Habib Rizieq.
Seperti diketahui, Harry Van Sidabukke dalam kasus pengadaan bansos covid-19 divonis 4 tahun penjara.
Sedangkan Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena menyuap jenderal dan jaksa. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News