GenPI.co - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin memberi pesan berkelas kepada hakim yang menangani kasus tes swab RS Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Novel meminta hakim tidak terpengaruh dengan kepentingan politik di balik penuntutan Habib Rizieq.
"Saya yakin hakim masih punya hati nurani," kata Novel Bamukmin kepada GenPI.co pada Minggu (6/5/2021).
Diketahui, dalam kasus tes swab RS Ummi, jaksa penuntut umum menuntut Rizieq dipenjara enam tahun karena kesalahannya.
Bagi Novel, tuntutan kepada Rizieq itu terasa tak masuk akal karena lebih tinggi dari terpidana korupsi seperti Djoko Tjandra atau Juliari P Batubara.
"Ingat Pak hakim, karena pertanggung jawaban tertinggi itu kepada Allah SWT," katanya.
Oleh karena itu, Novel meminta hakim tegas memutuskan perkara hanya dari kacamata hukum dan tidak terpengaruh urusan politik.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, majelis hakim telah menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta kepada terdakwa Habib Rizieq.
Jika tidak dibayar, subsider kurungan yang mesti dijalani HRS ialah penjara selama lima bulan.
Adapun, untuk kasus Petamburan, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana kurungan delapan bulan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News