Pakar Buka Suara soal Pasal Penghinaan, Kalimatnya Benar Juga

11 Juni 2021 00:20

GenPI.co - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengungkap alasan pemerintah memasukkan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dia beranggapan bahwa pemikiran liberal dapat memicu masyarakat menghina presiden dan lembaga negara.

Direktur Eksekutif Centre For Youth and Population Research (CFYPR) Uki Dedek Prayudi menanggapi pandangan tersebut.

BACA JUGA:  Eks PSI: Munarman Adalah Provokator Sejati yang Merendahkan Agama

Menurut dia, pasal penghinaan presiden dan lembaga terkait tidak ada hubungannya dengan liberal.

"Ini tidak ada hubungannya dengan liberalisme. Sebab, lebih soal psikologi rakyat yang sudah takut dan makin ditakut-takuti," ucap Dedek kepada GenPI.co, Kamis (10/6).

BACA JUGA:  Eks Politisi PSI Tolak Hukuman Bui bagi Penghina Negara

Dedek menjelaskan rakyat ketika melihat penegak hukum sudah takut terlebih dahulu.

Dengan demikian, dengan ditambah adanya wacana pasal penghina itu akan berdampak kepada sisi psikologi.

BACA JUGA:  Penghina DPR Terancam Pidana, Eks Jubir PSI Beri Peringatan Telak

"Rakyat jelata dipelototin Polisi saja sudah 'muter balik', apalagi berurusan sama pengadilan. Selain itu, lawannya ialah politisi Senayan," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam RKUHP tentang Penghinaan Lembaga Negara bertuliskan, pihak yang kedapatan melakukan penghinaan terhadap lembaga negara dapat dikenakan hukuman tahanan.

Hal itu tercantum dalam RKUHP Bab IX, yaitu Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum Dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Kemudian pada Pasal 353 dijelaskan bahwa penghina DPR maupun lembaga negara lainnya, baik lisan atau pun tulisan dapat dipidana penjara paling lama 1,6 tahun.

Pasal 354 juga menyebutkan bahwa orang yang kedapatan melakukan penghinaan kepada lembaga terkait melalui media sosial terancam mendapat hukuman penjara dua tahun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co