GenPI.co - Orang kuat Presiden Jokowi yang satu ini tegas. Dia menyebut pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang langsung merespons ini.
"UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6).
Mahfud menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai diskusi dengan melibatkan puluhan orang yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, dan jurnalis.
Mahfud mengatakan, pemerintah akan membuat pedoman implementasi UU ITE yang akan ditandatangani Kapolri, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Jaksa Agung.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan revisi secara terbatas terhadap beberapa pasal yang dianggap pasal karet.
"Akan dilakukan revisi terbatas, sifatnya semantik dari sudut redaksional, tetapi substantif uraian-uraiannya," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, ada empat pasal yang akan diperbaiki yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36.
Mahfud menambahkan, pasal tersebut direvisi untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan kriminalisasi masyarakat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News