GenPI.co - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PKS Johan Rosihan menilai perlunya pengaturan mengenai pengembangan dan pemberdayaan daerah penyangga di sekitar kawasan konservasi.
Pasalnya, terdapat 6.747 desa di sekitar Kawasan konservasi dengan jumlah masyarakat yang mencapai 16,3 juta jiwa.
"Saya melihat diperlukan pengaturan secara khusus mengenai kemitraan konservasi. Hal itu guna makin banyak jumlah masyarakat yang menerima manfaat agar kesejateraan meningkat," katanya dalam keterangan GenPI.co peroleh, Rabu (16/6).
Politisi PKS ini menjelaskan, paradigma di bidang konservasi saat ini tidak hanya pada aspek perlindungan semata.
Namun, juga mesti mengakomodir aspek pemanfaatan secara bijaksana, hemat, melindungi dan berkelanjutan.
"RUU ini perlu ditambahkan pengaturan tentang peran serta masyarakat agar pemerintah diwajibkan untuk meningkatkan partisipasinya," katanya
"Untuk itu, perlu dibuat pengakuan istimewa terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat dalam pelaksanaan konservasi di dalam kawasan," tambahnya.
Johan mengatakan, perlu juga pengaturan mengenai pengukuhan dan perlindungan spesies secara detail untuk menjaga kelestarian Indonesia sebagai “Mega Biodiversity Country”
Karena, Indonesia memiliki 133.693 spesies yang sangat unik dan beraneka ragam seperti jenis burung mencapai 1.605 jenis, ikan sebanyak 4.724 jenis, mamalia sebanyak 750 jenis, Flora sebanyak 109.116 jenis dan masih banyak lagi kekayaan jenis spesies di Indonesia.
"Maka RUU ini perlu menitikberatkan pada aturan perlindungan konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya untuk terus menjaga kelestarian. Karena, kita memiliki 554 unit Kawasan konservasi yang mencapai 27 juta Ha," ucapnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News