GenPI.co - Mantan Wakil ketua DPR Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin masuk dalam fakta persidangan korupsi benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto angkat suara terkait apakah sosok Fahri Hamzah akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.
"Kita melakukan panggilan kemudian menetukan apakah seseorang itu layak dipanggil sebagai saksi tentunya berdasarkan sumber-sumber keterangan yang lain," ujarnya dalam konferensi pers di Gendung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Oleh karena itu, menurut Setyo sampai pada saat proses penyelidikan, pihaknya belum memerlukan untuk memanggil Fahri Hamzah.
"Sebab, kita anggap bahwa keterangan dari yang bersangkutan ini belum terlalu relefan dengan perkara pokoknya," kata dia.
Setyo juga menyatakan pemanggilan Fahri Hamzah harus mengikuti proses keterangan yang didampaikan JPU dalam proses penyidikan.
"Pastinya kita akan melakukan check dari berbagai sudut. Artinya tergantung bagaimana penjelasan JPU. Karena mungkin dari sisi berita itu (fakta persidangan) hanya menjelaskan sepihak saja," ujar Setyo.
Lebih lanjut, dia menambahkan, jadi nanti setelah JPU-nya memberikan keterangan, baru ditentukan apakah ini akan dipanggil dalam proses persidangan atau dalam proses penyelidikan.
"Akan tetapi, kembali kepada situasi yang kita dapatkan berdasarkan informasi tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam fakta persidangan tersebut, disebutkan adanya keterlibatan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menganalisa fakta sidang perkara tersebut, baik keterangan saksi maupun para terdakwa.
“Analisa diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut ada saling keterkaitan,” ujar Ali.
Tidak hanya itu, menurut Ali, tim JPU juga akan menganalisa berbagai alat bukti lain sehingga terbentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.
“Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News