Hakim Pemberi Vonis HRS Katanya Diintervensi, Kok Tak Sebut Nama?

26 Juni 2021 09:45

GenPI.co - Natalius Pigai mengkritik majelis hakim dalam vonis kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). Ada tudingan intervensi. Tapi Pigai tak mau menyebut nama.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab dalam perkawa penyebaran berita bohong tes usap di RS Ummi Bogor.

Majelis Hakim menilai, Rizieq terbukti bersalah dalam tindak pidana turut serta menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap dirinya.

BACA JUGA:  Nasib Habib Rizieq Makin Kusut, Pakar: Harusnya Presiden...

“Keputusan injustice!” cuit eks komisioner Komnas HAM itu melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (25/6/2021).

Pigai menuding, ketidakadilan terhadap Rizieq itu sudah terlihat sejak vonis dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.

BACA JUGA:  Mantan Pengacara Habib Rizieq: Ada Gerakan Busuk Sudutkan Jokowi

“Hakim sudah mengambil disparitàs putusan antara kasus Petamburan dan Bogor,” katanya.

Tudingan ini bukan tanpa sebab. Menurutnya, kedua perkara tersebut sejatinya sama.

BACA JUGA:  Ruhut Minta Habib Rizieq Shihab Bersyukur, Pasalnya...

“Keduanya terkait objek pelanggaran yang sama: Protokol covid-19,” tambahnya.

Pigai pun yakin, majelis hakim telah mendapat intervensi dari pihak luar.

Sayang, untuk tudingan ini Pigai tak menyebut siapa yang sudah mengintervensi kasus ini.

“Keputusan yang disparitas ini menunjukkan ada dugaan intervensi pihak luar. Hakim diganggu pihak luar,” tudingnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co