Instruksi Menteri Sosial Risma Top, Seret Bareskrim Polri

30 Juni 2021 05:40

GenPI.co - Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial P yang direkrut pada 2016 dengan wilayah tugas di Kabupaten Malang telah melakukan penyelewengan terhadap bantuan untuk KPM.

P diduga memanipulasi 32 data KPM PKH yang dilakukan saat validasi data tahun 2017, sehingga ke-32 KPM tersebut tidak mengetahui mereka merupakan peserta PKH.

Sejak tahun 2017 hingga awal tahun 2021 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) disimpan dan setiap tahap penyaluran dinikmati oleh P.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Khasiat Suplemen Enervon C Sangat Mencengangkan

Guna menghilangkan jejak dan barang bukti, P membakar 32 KKS yang dikuasainya dengan nilai kerugian berkisar ratusan juta rupiah.

Merespons kejadian tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan akan menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berani mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Khasiat Minum You C 1000 Sungguh Mencengangkan

Hal tersebut disampaikan oleh Risma dalam kunjungan di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (29/6).

Mantan Wali kota Surabaya ini pun mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri dan Kejaksaan Agung untuk menangani hal tersebut.

BACA JUGA:  Dahsyat! Susu Beruang Campur Merica Khasiatnya Mencengangkan

"Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah satu pekan lalu," tegas Risma.

Jika terbukti bersalah, oknum pendamping PKH bisa dipidana telah merugikan para KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial (bansos).

"Kami pasti akan berhentikan dari tugas sebagai pendamping PKH. Untuk soal proses hukumnya silakan tanya ke Polres Malang saja ya," jelasnya.

Politikus PDIP itu menambahkan di daerah lain pun ada oknum seperti ini, tetapi Kementerian Sosial (Kemensos) dipastikan akan memproses pelanggaran tersebut.

Kemensos memastikan bantuan PKH tidak dalam bentuk barang, melainkan uang tunai yang diterima oleh setiap KPM yang berhak menerimanya.

"Bansos PKH dalam bentuk uang tunai dan bukan barang. Jadi, kalau ada bantuan dalam bentuk barang jelas itu bukan dari kami," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co