KKP Kini Punya Wewenang Menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang

02 Juli 2021 09:15

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk uji materi (judicial review) atas Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan keputusan tersebut, maka penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) punya wewenang dalam menyidik tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan sektor perikanan.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar mengaku bersyukur dengan putusan MK tersebut.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Khasiat Suplemen Enervon C Sangat Mencengangkan

Pasalnya, selama ini tindak pidana pencucian uang diduga juga menjadi salah satu modus illegal fishing yang terorganisasi lintas negara.

"Kewenangan penyidikan TPPU akan membuka peluang pengungkapan aktor intelektual atau kejahatan korporasi terkait illegal fishing," ujarnya.

BACA JUGA:  Perlawanan Ketua BEM UI Menohok, Bikin Buzzer Pro Istana Malu

Lebih lanjut, Antam juga mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah bersinergi dalam pengajuan judicial review itu.

"Selamat dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam judicial review tersebut. Semoga kedepan membawa manfaat untuk Indonesia yang lebih aman dan makmur," ungkapnya.

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR RI Mengejutkan: Silakan Mundur...

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah mengatakan bahwa putusan MK itu dapat meningkatkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan.

Menurutnya, kewenangan tersebut memungkinkan PPNS Perikanan untuk menelusuri aset-aset pelaku, sehingga dapat diupayakan adanya pengembalian kerugian negara.

"Jadi, tak hanya sebatas sanksi pidana yang dicantumkan dalam UU bidang kelautan dan perikanan, tapi juga dikenakan tindak pidana pencucian uang," katanya.

Sebagai informasi, MK memasukan Penjelasan dalam Pasal 74 UU TPPU bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang tidak dibatasi kewenangannya hanya untuk penyidik dari enam institusi.

Kini, kewenangan tersebut kini dimiliki oleh seluruh penyidik dari instansi asal, seperti yang ada dalam Pasal 2 UU TPPU.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co